Latar belakang
Kelompok radikal di Indonesia berinduk pada gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Mereka secara masif terus menyebarkan paham radikal ke masyarakat, ditambah impor ajaran seperti HTI, ISIS, dan sejenisnya.
Mereka menyesatkan makna iman, hijrah, dan jihad. Mereka masuk ke masyarakat dengan berganti nama dan rupa (metamorfosis) lewat berbagai nama ormas sebagai propaganda agar tidak dicurigai. Mereka bahkan masuk ke lembaga pendidikan, termasuk pendidikan usia dini (PAUD), dengan menyisipkan pemikiran intoleransi.
Sebagian kelompok radikal berkedok agamis, tetapi menganut paham anti-pemerintah dan anti-Pancasila, serta menganggap Pancasila sebagai taghut/berhala.
NII Crisis Center didirikan oleh mantan anggota NII, Ken Setiawan, dan digawangi para mantan aktivis radikal dari berbagai latar belakang yang kini telah sadar. Lembaga ini merupakan wujud tanggung jawab moral anak bangsa karena melihat korban yang terus berjatuhan dari kalangan muda akibat perekrutan gerakan radikal.
Kelompok radikal gaya baru memanfaatkan demokrasi sebagai celah: masuk lewat ormas legal, kegiatan sosial, sekolah, kampus, dan kegiatan kemasyarakatan, sehingga banyak masyarakat tertipu propaganda. Walaupun masih sebatas radikal pemikiran, mereka berbahaya karena menanamkan kebencian terhadap masyarakat di luar kelompok, pemerintah, dan aparat.
Intoleransi kini menjadi penyakit akut bangsa: pelakunya tidak mau menerima perbedaan dan menganggap hanya kelompoknya yang benar. Inilah pintu gerbang radikalisme dan terorisme.
Legalitas
Lembaga Pusat Rehabilitasi Korban Negara Islam Indonesia adalah lembaga resmi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari:
- 1Dirjen Kesbangpol Kemendagri
No. 01-00-00/0067A/D.III.4/III/2012 - 2Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta
No. 541/SKT/K/IV/2012 - 3Kesbangpol Kota Administrasi Jakarta Selatan
No. 213/-1.862.42
Visi & Misi
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman dan damai tanpa ideologi radikalisme berbasis agama serta aliran sesat.”
- Memperkuat dan membangun solidaritas terhadap nasib anak bangsa agar tidak terpengaruh oleh aliran sesat yang dilakukan oleh gerakan radikal.
- Memupuk saling pengertian dan kerja sama antar sesama lembaga yang peduli terhadap penanggulangan aliran sesat di Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh NII.
Permasalahan
- Lemahnya sosialisasi tentang isu radikalisme dan minimnya akses informasi gerakan radikal di masyarakat.
- Minimnya tindakan pencegahan dari instansi terkait dalam mengantisipasi meluasnya gerakan radikal berbasis agama.
- Mobilitas aktivis gerakan radikal sangat tinggi — korban terus berjatuhan, terutama pelajar dan mahasiswa: mengafirkan orang lain termasuk orang tua, meninggalkan sekolah, kampus, dan pekerjaan.
Tujuan kegiatan
- Mensosialisasikan bahaya radikalisme kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat umum, mahasiswa, pelajar, dan TKI/TKW.
- Membuat sanggahan atas ideologi yang diajarkan gerakan radikal.
- Membangun kesepahaman pikir dan tindak untuk mengantisipasi persebaran radikalisme, serta merehabilitasi korban agar mampu kembali ke masyarakat.